Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ilal Ferhard Mangkir Panggilan Polisi, Ini Kata Praktisi Hukum

Polres Jakarta Pusat melakukan panggilan kepada Ilal Ferhard, Rabu 1 Agustus 2018. Namun mantan suami Regina Andriane

Penulis: FX Ismanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Pusat melakukan panggilan kepada Ilal Ferhard, Rabu 1 Agustus 2018. Namun mantan suami Regina Andriane ini berhalangan hadir alias mangkir.
Penasehat Hukum Ilal Ferhard, Gus Bejo beralasan pihaknya tidak bisa menghadirkan Ilal karena belum ada surat tembusan dari organisasi pengacara yang menaungi kliennya.

“Dan kami belum bisa menghadirkan klien kami sebelum ada tembusan serta melalui tahapan sesuai AD/ART Advokat,” ujar Gus Bejo melalui pesan singkat, Rabu (2/8/2018) malam.

Terkait hal ini, Bejo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Jakarta Pusat dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat.

“Yang kami jelaskan dalam surat tersebut teknis pemanggilan dari kepolisian ke lawyer atau advokat harus melalui beberapa tahapan karena terikat kode etik advokat,” sambung Bejo.

Ungkapan Bejo berbeda dengan apa yang disampaikan Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin.
Menurutnya, memang ada Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur tentang hak imunitas advokat.

“Hak imunitas itu melekat hanya pada penanganan perkara. Kalau pelaporan atas dasar perlakuan atau perbuatan advokat yang masih ada hubungannya dengan perkara yang ditangani, memang harus lewat organisasi advokat,” tegas Zakir, Kamis (3/8/2018).

Berita Rekomendasi

Namun jika Ilal Ferhard dilaporkan ke polisi tidak ada kaitannya dengan profesi, tidak terkait jasa lawyer atau perkara yang dia tangani, polisi bisa memanggil tanpa harus lewat organisasi advokat.

“Jika pelaporan kepada saudara Ilal berkaitan dengan perbuatan dia pribadi yang tidak ada kaitan dengan perkara yang ditangani, maka bukan alasan bahwa harus diperiksa organisasi dulu baru mau datang,” urainya.

Itu artinya, lanjut Zakir, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 harus ditafsirkan secara proporsional.

“Jangan perkara yang tidak ada kaitan dengan profesi dibawa ke Undang-Undang advokat. Sebagai warga negara, harus datang memenuhi panggilan polisi,” pungkas Ketua Umum Majelis Advokat Nasional (Madani) ini.

Sebelumnya, Ilal Ferhard dilaporan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) Herwanto Nurmansyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang.

Dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/1095/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimum Tertanggal 28 Februari 2018, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas