KPK Minta PT DGI Kooperatif Kembalikan Keuntungan 6 Proyek ke Negara
Di proyek ini diduga negara dirugikan hingga Rp 25 negara dari total proyek Rp 138 miliar. Namun PT DGI baru menjamin uang Rp 15 miliar ke KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memproses penyidikan pada tersangka korporasi PT Duta Graha Indah (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk.
Diketahui PT DGI menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Di proyek ini diduga negara dirugikan hingga Rp 25 negara dari total proyek Rp 138 miliar.
Namun PT DGI baru menjamin uang Rp 15 miliar ke KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dari hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara korupsi dengan tersangka PT DGI pada enam proyek.
Baca: Eksekusi Vonis Hakim, Dirut PT DGI Dibawa KPK ke Lapas Sukamiskin
Keenam proyek itu yakni pembangunan Gedung RS. Pendidikan di Universitas Mataram, pembangunan gedung BP2IP di Surabaya, pembangunan gedung RSUD di Kab. Dharmasraya/ Sungai Dareh.
Pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan embangunan gedung RS inspeksi tropis di Surabaya
"Saat ini penyidikan masih berjalan. Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," terang Febri, Jumat (3/8/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan KPK berharap PT DGI koperatif dengan proses hukum.
Terlebih jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan enam proyek yang pernah dikerjakan tersebut, karena itu akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yang tengah berjalan.