Capres dan Cawapres Diminta Segera Laporkan LHKPN, KPK: Jangan Sampai Mepet
KPK meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden segera melaporkan harta kekayaan, sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2019.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden segera melaporkan harta kekayaan, sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2019.
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini bisa dilakukan mulai hari ini, Sabtu (4/8/2018) melalui online.
Tidak hanya itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa juga mengimbau agar pasangan calon tidak melapor dalam waktu yang mepet dengan batas akhir pendaftaran.
"Tolong jangan mepet-mepet, karena kami harus ada proses verifikasi. Memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," tegas Cahya.
Baca: Ketika Dua Kubu Calon Presiden Saling Sindir
Cahya mengatakan jika ada data atau dokumen yang kurang lengkap, pelapor akan diminta menyerahkan dokumen tambahan.
Jika laporan sudah terverifikasi, seperti pada periode lalu, KPK akan mendeklarasikan jumlah harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden.
"Harapannya, ini bisa menjadi salah satu pertimbangan para pemilih dalam menentukan pilihannya nanti," ungkap Cahya.