Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Capres dan Cawapres Diminta Segera Laporkan LHKPN, KPK: Jangan Sampai Mepet

KPK meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden segera melaporkan harta kekayaan, sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Capres dan Cawapres Diminta Segera Laporkan LHKPN, KPK: Jangan Sampai Mepet
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Direktur Pendaftaran LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden segera melaporkan harta kekayaan, sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2019.

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini bisa dilakukan mulai hari ini, Sabtu (4/8/2018) melalui online.

Tidak hanya itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa juga mengimbau agar pasangan calon tidak melapor dalam waktu yang mepet dengan batas akhir pendaftaran.

"Tolong jangan mepet-mepet, karena kami harus ada proses verifikasi. Memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," tegas Cahya.

Baca: Ketika Dua Kubu Calon Presiden Saling Sindir

Cahya mengatakan ‎jika ada data atau dokumen yang kurang lengkap, pelapor akan diminta menyerahkan dokumen tambahan.

Jika laporan sudah terverifikasi, seperti pada periode lalu, KPK akan mendeklarasikan jumlah harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden.

Rekomendasi Untuk Anda

"Harapannya, ini bisa menjadi salah satu pertimbangan para pemilih dalam menentukan pilihannya nanti," ungkap Cahya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas