Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Klarifikasi Harta Rp 20 Triliun Bacaleg Asal Papua

Harta Rp 20 triliun yang dilaporkan Wilhemus ternyata bersumber dari sebidang tanah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Klarifikasi Harta Rp 20 Triliun Bacaleg Asal Papua
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua, Wilhemus Rollo menjadi perbincangan karena mengaku memiliki harta Rp 20 triliun.

Wilhemus telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk maju di Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD 2019.

Mengutip dari www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd, diketahui Wilhelmus melaporkan kekayaannya pada 9 Juli 2018. Status pelaporannya adalah Terverifikasi Lengkap.

Harta Wilhelmus tentunya sangat fantastis untuk ukuran calon penyelenggara negara.

Termasuk jika dibandingkan dengan pejabat lain dari kalangan pengusaha.

Harta Rp 20 triliun yang dilaporkan Wilhemus ternyata bersumber dari sebidang tanah.

Dia menyatakan tanah miliknya mengandung mineral emas yang belum ditambang.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan akan mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan Wilhelmus‎. Klarifikasi ini dilakukan jika Wilhelmus terpilih sebagai anggota DPD.

"‎Menurut keterangan dari pelapor, tanahnya mengandung unsur tambang tertentu. KPK tentu saja melakukan klarifikasi, prosesnya verifikasi tersebut sebagaimana yang bisa dilihat di web, dilakukan setelah yang bersangkutan terpilih," ujar Febri, Sabtu (4/8/2018).

Febri melanjutkan saat ini pihaknya hanya sebatas menerima setiap laporan calon anggota DPD.

KPK tidak bisa melakukan pengecekan soal benar atau tidaknya tanah milik Wilhelmus memuat kandungan emas.

Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Klarifikasi, jangan sampai nanti ada kesalahan input, misalnya salah penulisan atau salah administrasi lainnya. Karena ini digunakan sebagai syarat bagi calon tersebut," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas