Mulai Hari ini KPK Siap Terima Laporan LHKPN Capres dan Cawapres
Cahya Hardianto Harefa mengatakan mulai hari ini, KPK siap menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari para capres cawapres.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan mulai hari ini, Sabtu (4/8/2018) KPK siap menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Berdasarkan Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN. Sehingga mulai hari ini 4 Agustus 2018 KPK siap menerima LHKPN capres dan cawapres," ungkap Cahya.
Cahya menjelaskan pelaporan LHKPN oleh capres dan cawapres dikirim secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
Untuk dapat melakukan pengisian LHKPN secara online pasangan capres dan cawapres maupun timnya dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan username dan password melalui Customer Service di gedung KPK.
Baca: Kapal Bunga Hati 2 Ditemukan di Sekitar Pantai Indramayu, Nakhoda dan 12 ABK Masih Hilang
"Bisa melalui telepon 021-25578396 atau email infopemilu.lhkpn@kpk.go.id," kata Cahya.
Usai melaporkan LHKPN, kata Cahya, KPK akan melakukan verifikasi terhadap ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.
Selesai verifikasi, KPK akan memberikan tanda terima LHKPK kepada pasangan capres dan cawapres.
"Nantinya tanda terima itu mendapat kode QR untuk itentifikasi bahwa tanda terima tersebut memang diterbitkan oleh KPK," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.