Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Ungkap Ada PNS Koruptor Belum Diberhentikan dan Masih Terima Gaji

Hal ini membuat PNS yang bersangkutan masih menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BKN Ungkap Ada PNS Koruptor Belum Diberhentikan dan Masih Terima Gaji
Ria Anatasia/Tribunnews.com
Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa saat konferensi pers di kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta semua instansi pemerintah memecat secara tidak hormat para Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Nyoman Arsa, masih ada sejumlah PNS yang belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

Hal ini membuat PNS yang bersangkutan masih menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas.

"Masih ada yang terhindar (dari pemberhentian). Bila mengacu ke PP No.4 tahun 1996, jika PNS ditahan (untuk pemeriksaan), setidaknya harus ada pemberhentian sementara gajinya disetop, hanya 50% dari take home pay," ujar Nyoman saat konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).

Untuk itu, BKN meminta data kepegawaian PNS tersebut berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIP (Nomor Induk Pegawai) dan instansi tempat bekerja untuk dilakukan pemblokiran.

"Pemblokiran ini ditujukan untuk tertib administrasi, yaitu menekan kerugian negara berlarut dan meninggalkan kekeliruan," kata Nyoman.

Berita Rekomendasi

Hingga 20 Juli 2018, BKN telah memblokir data kepegawaian 307 PNS yang berada di lebih dari 56 instansi.

Seluruh PNS yang diblokir datanya itu merupakan ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht), namun belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

"Bagaimana kita menegakan aturan tanpa pandang bulu, siapapun PNS lakukan tindak pidana itu harus dapat konsekuensi setara, diberhentikan secara tidak hormat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas