Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politikus PPP, Puji Suhartono Terkait Dugaan Suap RAPBN-P 2018

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Politikus PPP, Puji Suhartono Terkait Dugaan Suap RAPBN-P 2018
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono, terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Selain Puji, terdapat tiga saksi lainnya yang bakal diperiksa untuk tersangka yang sama. Mereka ialah Tenaga Ahli Fraksi PAN, Suherlan; serta dua orang PNS (Pegawai Negeri Sipil), yaitu Hantor Matuan dan Repinus Telenggen.

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka. 

Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Berita Rekomendasi

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. 

Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.

Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas