MK Lanjutkan Sidang Uji Materi Enam UU Hari Ini
MK akan melanjutkan pengujian UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan nomor perkara 63/PUU-XVI/2018.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi (judicial review) enam undang-undang (UU) pada hari ini, Senin (6/8/2018) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Yang pertama MK akan menguji UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dengan nomor perkara 59/PUU-XVI/2018 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan nomor perkara 61/PUU-XVI/2018 pada jam yang sama yakni pukul 09.00 WIB.
Dilanjutkan dengan uji materi UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan nomor perkara 62/PUU-XVI/2018 pada pukul 09.30 WIB.
Kemudian pada pukul 10.00 MK akan melanjutkan pengujian UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan nomor perkara 63/PUU-XVI/2018.
Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang
Untuk uji materi UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 yang juga tentang Yayasan dengan nomor perkara 65/PUU-XVI/2018 akan disidangkan pukul 10.30.
Kemudian perkara nomor 64/PUU-XVI/2018 yaitu uji materi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan disidangkan pukul 11.00.
Pihak MK mengatakan enam perkara itu memasuki tahap perbaikan permohonan.
“Hari ini sidang mengagendakan perbaikan permohonan,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono.