Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prihatin Tingginya Angka Perkawinan Usia Muda, Kemen PPPA Usulkan Revisi UU Perkawinan

Perkawinan usia anak, ujar MenPPPA Yohana, juga identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Prihatin Tingginya Angka Perkawinan Usia Muda, Kemen PPPA Usulkan Revisi UU Perkawinan
Reza Deni/Tribunnews.com
Menteri PPPA Yohana Yembise 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan percepatan kebijakan penyusunan revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasalnya, Yohana Yembise selaku Menteri PPPA mengaku prihatin melihat tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

"Tingginya angka perkawinan usia anak tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku, dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga," ujarnya dalam acara Diskusi Media, bertema 'Perkawinan Usia Anak' di Millenium Hotel, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

Perkawinan usia anak, ujar MenPPPA Yohana, juga identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi.

"Anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak," katanya.

Selain itu, merujuk data BPS yang dihimpun Kemen PPPA, satu dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.

Berita Rekomendasi

Tercatat, 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun.

Untuk itu, MenPPPA Yohana mengatakan bahwa substansi penyusunan revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu menaikkan batas usia perkawinan.

"Yaitu di atas usia anak atau 18 tahun dan idealnya di atas 21 tahun, membatasi dispensasi perkawinan, serta menambah pasal upaya pencegahan perkawinan usia anak," ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemen PPPA telah menginisiasi beberapa strategi, di antaranya, Penyusunan kebijakan nasional tentang pencegahan perkawinan anak; Penyusunan rencana menaikkan batas usia perkawinan dan menghapus dispensasi perkawinan; Kampanye 'Stop Perkawinan Anak' sejak 2016; Forum Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan kepada tokoh agama dan guru; Inisiasi perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA); Mendorong wajib belajar selama 12 tahun dalam kebijakan; Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA); Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anak; Melibatkan anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P); serta menjalin kemitraan dengan lembaga sosial dan dunia usaha.

"Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memutus mata rantai perkawinan usia anak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas