BNPB: Seharusnya Pemda Membuat Aturan Rumah Standar Tahan Gempa
Gempa berkekuatan 7 SR yang mengguncang Lombok, NTB pada Minggu (5/8/2018) membuat duka bagi segala pihak.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gempa berkekuatan 7 SR yang mengguncang Lombok, NTB pada Minggu (5/8/2018).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat di hari ke-2 pasca bencana, sebanyak 105 orang tewas, 236 orang mengalami luka-luka, dan ribuan orang harus kehilangan rumah.
Berkaca dari peristiwa tersebut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan seharusnya pemerintah daerah (Pemda) membuat suatu peraturan yang mengatur untuk membuat rumah standar tahan gempa.
"Belajar dari pengalaman ini, Pemda seharusnya membuat peraturan-peraturan untuk membuat rumah standar gempa," ujar Sutopo, di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
Baca: 2 Masjid Besar Ambruk Saat Gempa di Lombok, Petugas Dengar Suara Wanita Merintih Kesakitan
Sutopo membandingan kota Mataram dan tiga wilayah Lombok yakni Lombok Timur, Utara, dan Barat yang sama-sama diguncang.
Kota Mataram ternyata berdasarkan data yang dimiliki BNPB minum kerusakan dan jumlah korban meninggal akibat gempa.
Hal ini karena konstruksi bangunan baik rumah maupun fasilitas publik sudah banyak yang memggunakan konstruksi-kontruksi tahan gempa.
"Tetapi daerah-daerah lain, kontruksi bangunannya baik rumah maupun fasilitas publik belum mengkaitkan bangunan standar gempa," ujar Sutopo.
Sutopo pun tidak menutup mata bila permasalahan minimnya bangunan tahan gempa ini hanya terjadi di Lombok saja.
Melainkan permasalahan ini terjadi diseluruh wilayah di Indonesia.
"Ini menjadi permasalahan, bukan cuma di Lombok. Tetapi permasalahan nasional, daerah-daerah lain di Indonesia ketika diguncang gempa cukup keras banyak banguan, terutama rumah-rumah menjadi roboh," ujar Sutopo.