Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Akan Ambil Kendaraan Secara Paksa, Tiga Pihak Ini Digugat di PN Jakarta Selatan

PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkarakan di pengadilan

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Diduga Akan Ambil Kendaraan Secara Paksa, Tiga Pihak Ini Digugat di PN Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang gugatan dalam kasus PT Astra Sedayu Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com. Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkarakan di pengadilan lantaran diduga berupaya mengambil paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi dengan dalih wanprestasi.

Sidang gugatan dalam kasus PT Astra Sedayu Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sidang gugatan dalam kasus PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Dua debt collector, yakni Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing secara paksa berusaha mengambil kendaraan milik klien kami, juga dibarengi dengan masuk halaman rumah tanpa ijin, mematikan paksa listrik di rumah, menghina klien kami dan suaminya," ujar Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi kepada wartawan usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/8).

Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi.
Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Dilanjutkannya, dua debt collector ini juga mengucapkan kata-kata kasar dan makian, bahkan menggembok pintu pagar rumah kliennya dari luar hingga kliennya harus merusak gembok pintu pagar agar bisa masuk ke dalam rumah.

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.

Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi.
Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Tapi pada kenyataannya, klien kami selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran. Oleh karenanya kita perkarakan hal ini ke pengadilan," tegas Edy.

Ia pun menyayangkan pihak PT Astra Sedaya Finance yang tak melihat jika kliennya yang telah belasan tahun menjadi nasabah, namun karena telat melakukan pembayaran cicilan, langsung akan ditarik kendaraannya dengan paksa tanpa dapat menunjukkan legal standing-nya pada 10 November 2017.

Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi.
Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Berita Rekomendasi

Sedangkan terkait ikut digugatnya OJK dalam kasus ini, Edy melihat jika OJK tak pernah menanggapi serius laporan pihaknya atas tindakan yang dilakukan PT Astra Sedaya Finance terhadap kliennya.

"Sudah dilaporkan berbulan-bulan lalu, tapi tidak ada tanggapan," ungkap Edy. Padahal, lanjut Edy, OJK mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi.
Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Seharusnya mereka lebih aktif untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan upaya-upaya perlindungan konsumen. Tapi pada kenyataannya, ketika kami mengadukan permasalahan ini kepada OJK, mereka sama sekali tidak pernah memeriksa pihak PT Astra Sedaya Finance dan tidak pernah menyelidiki permasalahan tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang," paparnya.

Edy kembali menegaskan jika masyarakat hendaknya tak segan melaporkan kasus-kasus seperti ini kepada polisi atau memperkarakannya ke meja hijau.

Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi.
Edy Winjaya, kuasa hukum Aprilliani Dewi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Jangan pernah takut kepada debt collector alias penagih utang yang melakukan intimidasi dan pengambilan secara paksa kendaraan bermotor, baik di jalanan atau yang datang langsung ke rumah Anda," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas