Jaksa KPK Tidak Banding atas Vonis Anang Sugiana
"Vonis pidana penjara sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa, jadi kami tidak banding" ucap Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo di perkara korupsi e-KTP.
"Vonis pidana penjara sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa, jadi kami tidak banding" ucap Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/8/2018).
Baca: Paul Pogba Akhirnya Kembali ke Manchester United
Menurut jaksa Kiki, putusan hakim telah mengabulkan hampir sebagian besar tuntutan jaksa. Termasuk jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Anang yang menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada negara, dan bersedia melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.
Sama seperti jaksa, kubu Begitu juga Anang dan penasehat hukumnya juga menyatakan menerima putusan hakim. Anang mengakui kesalahannya dalam kasus korupsi tersebut.
Anang dan pengacaranya sama-sama menilai , lamanya vonis penjara serta jumlah uang pengganti kerugian negara dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.
Diketahui Anang telah divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Anang terbukti ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang juga telah memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Anang turut terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.