Ombudsman dan Rektor Tidak Komentar soal Pencabutan BUD Mahasiswi IPB Terkait dengan Pindah Agama
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyebut bahwa ada malaadministrasi berupa pengabaian hukum
Editor: Johnson Simanjuntak
Dalam kasus malaadministrasi terhadap Arnita Rodelina Turnip ini, Pemkab Simalungun, dikatakan Abyadi, harus membayar uang kuliah yang belum terbayarkan dan kembali memasukkan Arnita menjadi penerima beasiswa.
"Saya kira masalah sudah selesai, clear, saya terima kasih kepada Pemkab Simalungun, yang telah sangat komunikatif, dan juga kepada IPB saat menyelesaikan masalah ini," ucap Abyani.
Seperti diketahui, Arnita Rodelina Turlip merupakan mahasiswa IPB yang mendapat Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Kabupaten Simalungun pada tahun 2015.
Namun, BUD tersebut hanya dibayarkan pada semester pertama.
Arnita sendiri hanya bisa berkuliah sampai semester dua.
Pada semester tiga medio September 2016, Pemkab Simalungun menyampaikan kepada IPB bahwa Arnita tidak lagi menerima BUD.