Praperadilan Ditolak, Mabes Polri: Kasus Luna Maya dan Cut Tari Masih Berlanjut
"Kan masih berlanjut (kasusnya, - red)," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan penyidikan kasus pornografi yang menyeret artis Luna Maya dan Cut Tari masih berlanjut.
Hal tersebut seiring dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan tetap menangani kasus video porno tersebut.
Baca: Survei RTK: Pengguna Instagram dan BBM Paling Banyak Setuju dengan #2019GantiPresiden
"Kan masih berlanjut (kasusnya, - red)," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Iqbal menganggap wajar praperadilan yang diajukan LP3HI.
Semua pihak, kata dia, bisa menempuh praperadilan bila memang keberatan terhadap proses hukum.
Baca: Pria di Bogor Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat Tali di Rumah Kontrakannya
"LP3HI mengajukan praperadilan karena kanal atau media untuk men-challenge proses hukum yang ditangani penyidik Polri adalah pengadilan lewat praperadilan. Itu mekanismenya," jelas mantan Kapolrestabes Surabaya itu.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penyidik bisa saja kembali memeriksa saksi-saksi tambahan termasuk Luna Maya dan Cut Tari.
Baca: Aksinya Terekam Kamera CCTV, Pelaku Pencurian di Toko Bangunan Diciduk Polisi
"(Pemeriksaan) tergantung penyidik. Kalau penyidik membutuhkan pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi ataupun dari LM dan CT, ya itu," katanya.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta hakim menyatakan para termohon yakni Polri dan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Namun, putusan tersebut ditolak Majelis Hakim melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa karena hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," kata Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/8/2018).