Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Gugatan PHP Gugur Akibat Pemohon Tak Hadiri Sidang

Kedua perkara tersebut gugur lantaran para pemohonnya tak hadir saat sidang panel dilakukan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 2 Gugatan PHP Gugur Akibat Pemohon Tak Hadiri Sidang
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pengucapan putusan, Kamis (9/8).

Pantauan Tribunnews.com, MK menggugurkan dua perkara terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kedua perkara tersebut gugur lantaran para pemohonnya tak hadir saat sidang panel dilakukan.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Ketua Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

MK menggugurkan gugatan sengketa Pilkada Padang Lawas, dikarenakan pemohon yakni paslon nomor urut 1, Tondi Roni Tua dan Syarifuddin tak hadir dalam sidang panel.

Begitu pula yang terjadi pada paslon nomor dua Pilkada Sinjai, Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.

Namun, Kepaniteraan MK sempat menghubungi keduanya dan yang bersangkutan menyatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.

Berita Rekomendasi

MK pun menggugurkan permohonan pemohon lantaran dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan gugatan.

"Dengan jawaban pemohon demikian, Mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya, sehingga permohonan harus dinyatakan gugur," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas