Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 16 agustus 2018 sampai dengan 24 september 2018,"

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjangan masa penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara.

Anjar merupakan seorang tersangka dalam kasus suap terkait penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan yang juga melibatkan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Baca: Maruf Amin Bahas Ekonomi Keumatan Saat Bertemu Ketua Umum Golkar

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 16 agustus 2018 sampai dengan 24 september 2018 untuk tersangka AA (Anjar Asmara)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Perpanjangan ini merupakan yang pertama sejak Anjar menjalani masa penahanan pertamanya pada tanggal 27 Juli 2018 lalu.

Diketahui atas OTT di Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018) malam kemarin, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Baca: KPU Tutup Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima dan pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.

Baca: Soal Tes Kesehatan, Fadli Zon: Prabowo Bugar dan Sandi Masih Muda

Berita Rekomendasi

‎Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas