Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin Jalani MCU Sekitar 9 Hingga 12 Jam

Keduanya bakal menjalani rangkaian pemeriksaan yang 'super ketat' yang diperkirakan memakan waktu 9 hingga 12 jam.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin Jalani MCU Sekitar 9 Hingga 12 Jam
TRIBUNENEWS.COM/YANUAR
Pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan KH Maruf Amin saat hendak melakukan Medical Check Up di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu pagi (12/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bakal Capres-Cawapres Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin jalani Medical Cek Up (MCU) di RSPAD Gatot Subrorto, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018) pagi.

Keduanya bakal menjalani rangkaian pemeriksaan yang 'super ketat' yang diperkirakan memakan waktu 9 hingga 12 jam.

"Lama pemeriksaan sendiri akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat. Oleh karenanya diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini," ujar Ketua IDI, Ilham Oetama Marsis.

Dokter yang memeriksa kedua nya juga merupakan dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain.

Dokter yang memeriksapun harua lolos dari beberapa persyaratan, salah satunya adalah memiliki masa kerja15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis.

"Bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya," ujar Ilham.

Berita Rekomendasi

Penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU Rl Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Di dalam peraturan KPU Rl tersebut disebutkan bahwa KPU Rl berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan keputusan KPU serta memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan," ujar Ilham.

Terkait hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU Rl duabhari setelah pemeriksaan selesai d lakukan.

"Diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh Tim kepada KPU. Kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya menjadi kewenangan KPU Rl," ujar Ilham

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas