Tak Ada Pemungutan Suara Ulang, KPU Nyatakan Pilkada 2018 Sukses
Jumlah putusan dismissal, yakni 2 perkara dinyatakan gugur, 1 perkara dinyatakan ditarik kembali
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner KPU RI, Hasyim As’yari, merasa puas terhadap proses dan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
Hal ini, setelah pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memerintahkan melalui putusan sela untuk menggelar pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.
“Dengan demikian dapat dikategorikan bahwa proses dan hasil Pilkada serentak 2018 semakin berintegritas dan demokratis,” ujar Hasyim, Sabtu (11/8/2018).
MK telah menyelesaikan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Jumat lalu. Dari jumlah total 71 perkara, hanya ada tujuh perkara yang memenuhi ambang batas maksimal selisih perolehan suara berkisar 0,5-2 persen, tergantung jumlah penduduk di daerah tersebut.
Jumlah putusan dismissal, yakni 2 perkara dinyatakan gugur, 1 perkara dinyatakan ditarik kembali, dan 55 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Melihat hasil itu, dia menilai, penyelenggara pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah dapat dikategorikan berhasil.
“Selamat dan sukses kepada kawan-kawan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia, terutama penyelenggara Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah. Terima kasih kepada segenap jajaran pelaksana di tingkat kecamatan (PPK); Desa/Kelurahan (PPS); dan KPPS,” kata dia.
Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, DKPP, Partai Politik, pasangan calon peserta pilkada, Pemerintah, Pemeritah Daerah, Polri dan TNI, masyarakat sipil, media massa dan seluruh pemilih, atas kerja sama selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
“Semoga kerja-kerja demokrasi yang telah kita kerjakan mendapat ridla Allah Tuhan yang maha kuasa,” tambahnya.
Sementara itu, saat ini MK sedang menangani 13 perkara. 13 perkara itu meliputi, 7 perkara yang memenuhi ambang batas sengketa PHPU Pilkada, 5 perkara Pilkada Mimika (Papua), dan 1 perkara Pilkada Paniai (Papua).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.