DPD akan Menyelenggarakan Seminar Nasional Divestasi Saham PT Freeport Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyelenggarakan Seminar Nasional “Divestasi Saham PT Freeport Indonesia Sebagai Perwujudan Kedaulatan Negara.
Editor: Content Writer
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyelenggarakan Seminar Nasional “Divestasi Saham PT Freeport Indonesia Sebagai Perwujudan Kedaulatan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat”. Ketua DPD Oesman Sapta (senator asal Kalimantan Barat) membuka acara itu, Senin (13/8/2018) pagi.
DPD mengamati alotnya tarik ulur divestasi saham PT Freeport Indonesia. Prosesnya dilakukan PT Inalum (Persero) selaku induk perusahaan BUMN pertambangan.
Setelah setengah abad 'dikuasai' Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc yang beralamat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat, melalui proses divestasi saham, tambang Grasberg diharapkan benar-benar kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
PT Freeport Indonesia mulai menambang Grasberg tahun 1988. Kemudian, mengembangkan tambang terbesar bawah tanah, persis di bawah Grasberg.
Jauh sebelumnya, sejak cadangan Ertsberg ditemukan tahun 1936, diperjelas kembali tahun 1960, perusahaan tambang ini mulai beroperasi tahun 1967. Freeport memegang Kontrak Karya I dan II berlaku 30 tahun yang diperpanjang dan diperpanjang.
Maksud seminar nasional ini adalah untuk memperoleh pandangan pakar/ahli atau masukan berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan dalam rincian perjanjian berikutnya.
Melalui pandangan atau masukan itu, DPD dapat menempuh langkah-langkah strategis dan politis dalam melakukan pengawasan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan sembari mencari solusi terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.
Seminar nasional akan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Iwan Munajat (Ikatan Ahli Geologi Indonesia/IAGI), Rhenald Kasali (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia), dan Hikmahanto Juwana (Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Pesertanya adalah anggota DPD dan DPR asal Papua dan Papua Barat; Gubernur Papua dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Papua, pimpinan/anggota Majelis Rakyat Papua, DPR Papua, Bupati Mimika; pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri; pengurus asosiasi kaum professional, jajaran pimpinan pusat organisasi mahasiswa; dan pemimpin redaksi. (*)