Kasus RAPBN-P 2018, Politikus PAN Mangkir Pemanggilan KPK
Saksi Sukiman untuk tersangka AMN (Amin Santono) tidak datang, tadi stafnya menyampaikan surat ke KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK seharusnya pada hari ini, Senin (13/8/2018), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Namun, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa Sukiman tidak dapat memenuhi pemanggilan dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
"Saksi Sukiman untuk tersangka AMN (Amin Santono) tidak datang, tadi stafnya menyampaikan surat ke KPK. Nanti akan dijadwalkan kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Diketahui, kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).
Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.
Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.