Periode April-Juni 2018, KPAI Temukan 33 Kasus Pelanggaran Hak Anak Terjadi di Sekolah
"Pada periode awal tahun atau 3 bulan di 2018, kekerasan anak didominasi kekerasan seksual," ucapnya
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan menemukan 33 kasus pelanggaran hak anak yang menyebabkan trauma berat hingga kematian di sekolah selama periode April-Juli 2018.
"Pada periode awal tahun atau 3 bulan di 2018, kekerasan anak didominasi kekerasan seksual. Namun kini (April-Juli 2018) kekerasan fisik terjadi sekolah-sekolah," papar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Ia memaparkan selama April-Juli 2018, KPAI bidang pendidikan menangani dan mengawasi kasus pelanggaran hak anak, yang terdiri 10 kasus anak korban kebijakan (10,10%), pungli di sekolah 2 kasus (6,60%), tidak boleh ikut ujian 2 kasus (6,60%), penyegelan sekolah sebanyak 1 kasus (3,30%).
Sementara itu, anak putus sekolah dan dikeluarkan dari sekolah sejumlah 5 kasus (15%), dan kasus tertinggi adalah korban kekerasan atau bully sebanyak 13 kasus (39%).
"Kekerasan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak karena menimbulkan trauma berat, cedera fisik, bahkan sampai kematian pada anak," ujar Retno.
Kasus-kasus tersebut terjadi di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, Garut, Purwokerto, Jogjakarta, Mojokerto, dan Bali.