Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Dikaitkan dengan Regulasi Peternak Sapi Perah, Gibran Rakabuming: Salah Saya Apa?

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara ketika namanya diseret dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintahan sang ayah.

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Namanya Dikaitkan dengan Regulasi Peternak Sapi Perah, Gibran Rakabuming: Salah Saya Apa?
Kompas.com
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

TRIBUNNEWS.COM -
 Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara ketika namanya diseret dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintahan sang ayah.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui laman Twitter @Chilli_Pari yang diunggah pada Senin (13/8/2018) malam.

Awalnya, netter dengan akun @mumuyZG memberikan komentar mengenai postingan Gibran.

Akun tersebut mengaitkan kebijakan peternak sapi perah yang diambil oleh Kementan dengan usaha kuliner Markobar miliknya.

"Masee.. Jangan mentang2 martabak dan pisang @kaesangp pakainya susu kental manis yg ngga ada susunya ya.. anak buah bapak @jokowi bisa semena2 sama peternak .. Mohon di tindaklanjuti. Terimakasih!," tulis @mumuyZG.

Akun itu juga menggunggah capture cuitan dari penulis sekaligus selebritis Indonesia Lawak Klub, Kang Maman.

Dalam postingannya, Kang Maman menuliskan "Baru2 ini @Kementan mengubah Permentan 26/2017 jd Permentan 30/2018, menghapus kewajiban industri bermitra dg peternah sapi perah lokal.

BERITA REKOMENDASI

Ini memupus harapan peternak lokal utk bs sejahtera. Pemerintah harus segera keluarkan regulasi setingkat perpres utk menyelesaikan masalah ini."

Postingan MumuyZG
Postingan MumuyZG (Capture/Twitter)

Menanggapi hal tersebut Gibran Rakabuming pun memberikan tanggapan dengan menanyakan apa salah dirinya?

@Chilli_Pari: Salah saya apa?

Postingan Gibran Rakabuming
Postingan Gibran Rakabuming (Capture/Twitter)

Diberitakan Kontan, Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) mengeluhkan adanya perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Halaman Selengkapnya >

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas