Perludem Desak Bawaslu Bergerak Cepat Terkait Dugaan Mahar yang Diungkap Andi Arief
Agar masyarakat kita percaya proses pemilu 2019 berjalan sesuai aturan tidak ada suap dalam pencalonan agar orang tidak pesimis d
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengimbau Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan mahar politik oleh bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS yang diungkapkan oleh politisi Demokrat, Andi Arief.
Titi menilai, hal itu bertujuan untuk memberikan kejelasan informasi bagi publik demi berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil.
Jangan sampai, akhirnya isu yang berkembang itu membuat masyarakat pesimis pada proses Pemilu.
"Bawaslu harus cepat karena penelusuran aliran dana ini enggak bisa dilakukan orang biasa yang cuman mendengarkan berita, itu makanya perlu institusi yang bisa melakukan," kata Titi kepada wartawan, Senin (13/8/2018) kemarin.
"Agar masyarakat kita percaya proses pemilu 2019 berjalan sesuai aturan tidak ada suap dalam pencalonan agar orang tidak pesimis dan tetap memelihara optimismenya," tambahnya.
Titi mempertanyakan kinerja Bawaslu yang memiliki tugas pengawasan berjalanannya Pemilu.
Alasannya, Bawaslu nampak cepat dalam proses pelindungan hak dipilih para mantan napi koruptor dan dugaan pelanggaran kampanye PSI. "Dulu kasus PSI enggak ada yang lapor, anggota Bawaslu bisa proses. Kalau misalkan Bawaslu pasif, sama aja kaya masyarakat biasa," kata dia.
Ia berharap Wasekjen Demokrat Andi Arief melakukan pelaporan mengenai adanya dugaan mahar politik tersebut kepada pihak terkait.
Hal itu tentu menghindari adanya spekulasi adanya penyataan politisi itu. "Pihak-pihak yang mengetahui, Andi Arief terutama ini bisa melaporkan dugaan itu. Kalau pihak yang namanya disebut dan tidak melakukannya ayo buktikan, jangan ruang publik kita dikotori isu yang sangat mencederai proses hukum kita," jelas Titi.
UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya.
Bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.
Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.
Dikutip dari kompas.com, Andi Arief yang juga Wakil Sekjen Partai Demokrat ini mengaku ia diperintah oleh partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar Rp 500 Miliar dari Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.
Mahar itu, disebutnya, dijanjikan agar PAN dan PKS mau menerima Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto. "Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.