Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Digugat ke MA
Aturan Ganjil-genap yang berlaku di beberapa wilayah DKI Jakarta selama Asian Games digugat ke Mahkamah Agung.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan Ganjil-genap yang berlaku di beberapa wilayah DKI Jakarta selama Asian Games digugat ke Mahkamah Agung.
Pemohon menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalulintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018.
Baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Wagub DKI Pengganti Sandiaga Bukan Aher dan Sudirman Said
"Kalau tadi ada yang tanya sekarang ini diajukan uji materiil di Mahkamah Agung. Pemohonnya Andrian Nizar, termohon Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait dengan ganjil genap," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Uji materi tersebut masuk pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu, dengan nomor gugatan HUM No 57P/HUM/2018.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya merilis data jumlah penindakan kendaraan pribadi yang melanggar perluasan ganjil-genap.
Sejak mulai diberlakukan hingga hari keenam (1-6/8/2018), total ada 6.548 mobil yang ditilang.
"Total penindakan tilang ganjil-genap ada 6.548 mobil sampai hari Senin (6/8/2018) kemarin, untuk Selasa ini (7/8/2018) datanya nanti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).
Dari hasil operasi selama enam hari tersebut, polisi menyita 2.679 STNK dan 2.767 SIM pengendara yang ditilang.
Regulasi perluasan ganjil-genap dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan lalu lintas jelang Asian Games 2018.