Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Emak Militan Jokowi Indonesia' Laporkan Neno Warisman dan Mardani ke Polisi

Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni STTL/838/VIII/2018/BARESKRIM tertanggal, Selasa 14 Agustus 2018.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 'Emak Militan Jokowi Indonesia' Laporkan Neno Warisman dan Mardani ke Polisi
Warta Kota
Presidium Gerakan Muslimah Memilih Pemimpin (GMMP), Neno warisman datangi TPS 28 Jalan Haji Nasiin Lebak Bulus II, Cilandak, Jakarta Selatan tempat Calon Gubernur (Cagub) Anies Baswedan mencoblos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI) Djati Erna Sahara, Selasa (14/8/2018) petang melaporkan Isa Anshari, politisi PKS Mardani Ali Sera, dan salah satu salah aktivis dalam gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/838/VIII/2018/BARESKRIM.

Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni STTL/838/VIII/2018/BARESKRIM tertanggal, Selasa 14 Agustus 2018.

“Jadi kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera, Isa Anshari dan kawan-kawannya yang selama ini menyebarkan #2019gantipresiden,” kata Djati usai melapor.

Baca: Lagu Ganti Presiden 2019 dari Neno Warisman Menggema di Monumen Mandala Makassar

Djati memandang perbuatan yang dilakukan mereka telah melanggar nilai-nilai demokrasi Indonesia.

“Upaya-upaya mereka itu seolah-seolah mereka ingin menghalangi Pak Jokowi untuk dipilih kembali. Dan mereka memprovokasi masyarakat untuk tidak memilih beliau (Joko Widodo),” tutur Djati.

Selain itu, menurut Djati, tindakan yang dilakukan oleh Mardani Ali Sera, Neno Warisman, dan Isa Anshari telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 155 ayat (1), pasal 157.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, dalam laporannya ini, Djati turut membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa video yang menampilkan kampanye #2019gantipresiden pada tanggal 6 Mei 2018 saat kampanye di Monas serta tanggal 29 Juli 2018 saat kampanye di kota Batam.

“Membawa sejumlah video di mana Mardani (Ketua DPP Partai Keadilan Sosial Mardani Ali Sera) berorasi deklarasi #2019gantipresiden, Video Neno Warisman mengajak berperang, kemudian video Neno Warisman juga yang mengajak orang-orang mengganti sistem (pemerintahan), mengganti presiden dan memprovokasi,” kata Djati.

“Dan video Isa Anshari, dia juga melakukan kampanye untuk ganti presiden di Kalimantan,” sambung Djati.

Djati berharap pelaporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan para terlapor menjalani hukuman yang akan dikenakan oleh kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Neno Warisman hingga Politisi PKS Mardani Ali Sera Dilaporkan ke Bareskrim"
Penulis : Reza Jurnaliston

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas