Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Bupati Halmahera Timur Kukuh Bantah Terima Suap
Bantahan ini disampaikan langsung Rudy Erawan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan membantah telah menerima suap Rp 6,3 miliar seperti yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan ini disampaikan langsung Rudy Erawan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8/2018).
"Tidak ada (menerima suap) yang mulia," kata Rudy Erawan kepada majelis hakim.
Baca: KPK Sebut Kekayaan Maruf Amin Mencapai Rp 11,56 Miliar
Rudy Erawan menjelaskan soal saran Amran HI Mustary sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara adalah murni untuk menampung aspirasi masyarakat.
Terlebih Amran merupakan putra daerah Maluku sehingga dinilai akan lebih baik jika diberikan jabatan sebagai kepala balai.
Baca: Prabowo Akan Sambangi PBNU Esok Sore
Karena tetap membantah, jaksa KPK dan majelis hakim mengingatkan bahwa ada lebih dari satu saksi yang dalam keterangannya mengakui adanya pemberian uang kepada Rudy Erawan.
Pertama saksi Amran mengakui ada permintaan uang dari Rudy Erawan.
Amran dan pengusaha Imran S Djumadil ketika bersaksi di pengadilan, sudah membenarkan adanya penyerahan uang kepada Rudy.
Baca: Ombudsman: Penghentian Layanan Publik di Kota Bekasi Sistematis dan Diarahkan Pihak Tertentu
Diantaranya penyerahan uang dilakukan di Delta Spa Pondok Indah serta di kantin Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Uang tersebut diterima keponakan Rudy Erawan, Muhammad Arnes.
Diketahui dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian PUPR.
Menurut jaksa, uang tersebut diperoleh dari sejumlah pengusaha dan kontraktor yang menjadi rekanan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.