Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Bupati Halmahera Timur Kukuh Bantah Terima Suap

Bantahan ini disampaikan langsung Rudy Erawan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Bupati Halmahera Timur Kukuh Bantah Terima Suap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Senin (12/2/2018). Rudi Erawan ditahan KPK terkait kasus suap senilai Rp6,3 miliar dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan membantah telah menerima suap Rp 6,3 miliar seperti yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan ini disampaikan langsung Rudy Erawan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8/2018).

"Tidak ada (menerima suap) yang mulia," kata Rudy Erawan kepada majelis hakim.

Baca: KPK Sebut Kekayaan Maruf Amin Mencapai Rp 11,56 Miliar

Rudy Erawan menjelaskan soal saran Amran HI Mustary sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara adalah murni untuk menampung aspirasi masyarakat.

Terlebih Amran merupakan putra daerah Maluku sehingga dinilai akan lebih baik jika diberikan jabatan sebagai kepala balai.

Baca: Prabowo Akan Sambangi PBNU Esok Sore

Karena tetap membantah, jaksa KPK dan majelis hakim mengingatkan bahwa ada lebih dari satu saksi yang dalam keterangannya mengakui adanya pemberian uang kepada Rudy Erawan.

Berita Rekomendasi

Pertama saksi Amran mengakui ada permintaan uang dari Rudy Erawan.

Amran dan pengusaha Imran S Djumadil ketika bersaksi di pengadilan, sudah membenarkan adanya penyerahan uang kepada Rudy.

Baca: Ombudsman: Penghentian Layanan Publik di Kota Bekasi Sistematis dan Diarahkan Pihak Tertentu

Diantaranya penyerahan uang dilakukan di Delta Spa Pondok Indah serta di kantin Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Uang tersebut diterima keponakan Rudy Erawan, Muhammad Arnes.

‎Diketahui dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian PUPR.

Menurut jaksa, uang tersebut diperoleh dari sejumlah pengusaha dan kontraktor yang menjadi rekanan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas