KPK Kembali Panggil Mensos Idrus Marham Terkait Kasus PLTU Riau-1
Pada pemanggilan pertama, KPK mencecar Idrus terkait penangkapan Eni di rumahnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Sosial, Idrus Marham, sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Pemanggilan terhadap Idrus kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Pada pemanggilan pertama, KPK mencecar Idrus terkait penangkapan Eni di rumahnya.
Kemudian saat pemanggilan kedua, Idrus mengaku tak tahu soal dugaan aliran dana kasus suap tersebut.
Untuk diketahui di perkara ini, Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mengatur perusahaan Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Padahal PT PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. KPK mengendus ada peran Eni Saragih dan Menteri Sosial, Idrus Marham, serta Dirut PT. PLN, Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek.
Baik Sofyan maupun Idrus Marham usai diperiksa KPK juga mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Kotjo. Kotjo merupakan pemilik saham Blackgold.
Sementara Sofyan juga mengaku dekat dengan Idrus dan sering melakukan pertemuan informal termasuk saat bermain golf.
Eni Saragih juga mengaku ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT. PJB menguasai 51 persen aset, sehingga PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.