Mahar Sandi Untuk Kampanye, Ko Masuk Rek Parpol?
Polemik isu mahar yang diberikan oleh Bakal Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno terus menuai perdebatan. Sandiaga mengatakan Rp 500 Miliar
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik isu mahar yang diberikan oleh Bakal Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno terus menuai perdebatan. Sandiaga mengatakan Rp 500 Miliar itu untuk dana kampanye.
Ini menjadi pertanyaan bagi Kornas Saya Tetap Memilih JOKOWI (STMJ), Ade Adriansyah Utama. Menurutnya dana 500 milar itu kenapa masuk rek partai. Kenapa tidak rekening khusus.
"Tidak boleh dana kampanye disetorkan ke rekening parpol. Ini menjadi ambigu, benar duit kampanye atau mahar politik?," tanya Ade dalam keterangan persnya kepada media, Rabu (15/8/2016) di Jakarta.
Menurut Ade, sumbangan dana kampanye itu adalah dana yg diperoleh dari capres/cawapres atau parpol pengusung+pendukung, serta dari pihak ketiga (perorangan + korporasi).
"Dana tersebut dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye atas nama capres+cawapres. Rekening khusus dana kampanye itu harus dilaporkan ke KPU," tegas Ade Adriansyah Utama.
STMJ lanjut Ade akan melakukan langkah hukum sesuai dengan UU pemilu. Ini akan dilaporkan ke Bawaslu. "Kita ada bukti, bahwa Sandiaga Uno mengatakan itu dana kampanye, tapi bagi kami itu pelanggaran," tandas Ade Adriansyah Utama.