Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Penasihat KPK: Rotasi Harus Berlandaskan Prestasi Bukan Semata Diskresi Pimpinan

Abdullah menerangkan, para pegawai KPK tidak menolak rotasi, tapi persoalannya rotasi tidak dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Penasihat KPK: Rotasi Harus Berlandaskan Prestasi Bukan Semata Diskresi Pimpinan
Sriwijaya Post/Candra Okta Della
Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan bahwa rotasi di dalam tubuh lembaga antirasuah itu harus dilakukan berdasarkan prestasi.

Bukan semata diskresi dari pimpinan.

"Diskresi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang, satu-satunya lembaga yang punya PP SDM itu KPK dalam PP No 63/2005 mengenai Manajemen KPK, jangan sampai orang berprestasi kena dampak, orang tidak berprestasi tidak kena dampak," kata Abdullah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

"Harus diingat, di KPK yang menangani pegawai KPK itu biro SDM, kalau ada masalah kepegawaian, pimpinan harus bicara dengan biro SDM atau Sekjennya kalau sudah ada kesepakatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KPK baru eksekusinya pada Biro Hukum, jadi biro hukum membuat draft tapi ketentuannya dari SDM. Kalau pimpinan berniat baik, diajak dulu bicara biro SDM, sehingga tidak menimbulkan dampak, promosi dan demosi ada mekanismenya," sambungnya kemudian.

Baca: Jengkel Ditagih Terus Hasilnya, Wanita Pengganda Uang Ini Bunuh Korbannya

Abdullah menerangkan, para pegawai KPK tidak menolak rotasi, tapi persoalannya rotasi tidak dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.

"Yang menentukan kinerja adalah Biro SDM kalau sudah jelas dituangkan dalam kebijakan yang tidak boleh bertentangan dengan PP 63 tahun 2005 dan peraturan-peraturan komisi di KPK, jadi saran saya pimpinan lakukan konsolidasi internal, lalu bicara dengan WP untuk mencari jalan keluar dengan cara kembali ke kode etik," terang Abdullah.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menuturkan rotasi tersebut tidak memasukkan orang luar dan merupakan hal yang alamiah yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.

Berita Rekomendasi

"Tapi bahkan ada yang delapan tahun tidak pernah berpindah tempat. Awalnya pimpinan baru masuk itu membuat aturannya sampai tiga tahun aturan itu tidak bisa muncul jadi pimpinan mengambil alih. Sudahlah orang-orang yang mungkin kerjanya tidak seperti yang kita harapkan dilakukan rotasi supaya aturan itu nanti cepat dimunculkan," tutur Agus.

Agus juga menilai bahwa mutasi itu sudah seharusnya dilakukan.

"Yang transparan adalah proses orang itu naik jabatan. Itu pasti ada penilaian yang transparan. Transparansi itu bukan pada saat final pengangkatan tapi pada waktu di jenjang untuk mencapai kriteria itu harus transparan, jadi tetap sama-sama direktur, apa salahnya?" pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas