Ajukan Banding, Satu Teroris Bom Kampung Melayu Tetap Divonis 3,5 Tahun
Vonis tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap seorang teroris bom Kampung Melayu, Agus Suryana alias Abu Cahaya alias Dablong.
Vonis tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Agus. Dirinya lalu mengajukan banding, namun PT DKI Jakarta malah menguatkan vonis kepadanya.
"Iya sudah putusan. Menguatkan putusan PN Jakarta Timur," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, kepada Tribunnews.com, Kamis (16/8/2018).
Putusan tersebut diberikan majelis hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin oleh hakim Abid Saleh Mendrofa dan beranggotakan hakim Heru Iriani dan Hanizah Ibrahim.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1096/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim tanggal 7 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa Agus tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Agus ditangkap pada 30 Mei 2017, di Cipayung, Jakarta Timur. Ia merupakan orang yang ditemui teroris yang meledak an diri Ahmad Sukri pada 23 Mei 2017, dan menyerahkan motor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.