Negara Menjamin Persamaan Kesempatan Perempuan di Politik dan Pemerintahan
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi negara kepada perjuangan perempuan
Editor: Content Writer
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi negara kepada perjuangan perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya khususnya di bidang politik.
Kehidupan masyarakat disebut demokratis jika dalam penerapan menghargai HAM secara adil dan setara, memajukan HAM, menghargai perbedaan, termasuk pengakuan peran perempuan yang terpinggirkan akibat dari peran-peran yang diterjemahkan secara sosial dan budaya, hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ranah-ranah produktif, reproduktif, dan politik.
Partisipasi politik perempuan merupakan salah satu prasyarat terlaksananya demokrasi. Sejak reformasi, terbuka peluang gerakan perempuan memperkuat upaya pengarusutamaan gender di lembaga formal dan non formal.
Perjuangan perempuan untuk jadi pemain utama dalam kancah politik mengalami jalan terjal dan berliku. Hambatan muncul baik dari secara kultural maupun struktural.
Sejatinya persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki di Indonesia telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27, yakni: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Kemudian dalam hal perlakuan khusus. Perlakuan khusus sementara merupakan amanat dan mandat konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2). Pasal 28H ayat (2) menyebutkan:
Setiap orang berhak mendapat, kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Perlakuan khusus yang dijamin konstitusi yaitu untuk mendapatkan kemudahan dan untuk memperoleh kesempatan sama adalah dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan berlaku bagi setiap warga negara yang telah mengalami diskriminasi sehingga hal tersebut dapat mempercepat kesetaraan “de facto” antara laki-laki dan perempuan.
Atas dasar itulah para pembentuk Undang-undang membuat peraturan khusus karena perlakuan khusus tersebut tidak melanggar Undang-Undang 1945.
Suatu kebijakan, baik legislasi, anggaran, maupun kebijakan lain akan berpihak pada perempuan, jika ada keterlibatan para perempuan karena para perempuan lah yang lebih memahami keperluan subyektifnya yang akan berdampak langsung maupun tidak langsung pada peningkatan kesejahteraan perempuan.
Kita sebagai bangsa yang menghargai perbedaan harus menunjukan komitmen bersama secara konkrit dan terukur dalam memperkuat eksekutif, yudikatif dan legislatif serta lembaga terkait hak asasi manusia dan perempuan dalam menyediakan dan mereformasi kebijakan dan perundang-undangan untuk pencegahan maupun perlindungan terhadap perempuan.
Salah satu bentuk nyata dari kebijakan tersebut adalah pengalokasian anggaran pada setiap instansi di tingkat daerah, dan juga institusionalisasi pemberdayaan perempuan pada seluruh badan pemerintahan. Dari hal itu diharapkan perpektif gender dapat mewarnai keseluruhan sistem badan-badan pemerintahan untuk lebih sensitif terhadap isu gender.
Hal ini penting karena pembangunan perempuan adalah bagian integral dari pembangunan sebuah bangsa. Bahkan, pembangunan perempuan juga menjadi syarat mutlak pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan nasional harus mulai sangat serius memperhatikan perlindungan terhadap hak perempuan serta pemberdayaan perempuan dalam upaya mengaktualisasikan peran perempuan di ranah publik.
Jika apa yang dicita-citakan RA Kartini dulu tentang kesetaraan dan kemajuan kaum perempuan dapat terpenuhi saat ini, dan di masa-masa mendatang, maka bangsa ini memiliki masa depan yang cemerlang. Kaum perempuan adalah agen penentu masa depan bangsa. Tidak saja akan lahir generasi-generasi unggul, tetapi di tangan perempuan juga pembangunan nasional dapat digerakkan.
Pesan saya kepada kaum perempuan. Politik itu memang kekuasaan, tetapi ambilah kekuasaan itu secara etis dan selalu ditujukan untuk kemaslahatan rakyat banyak. Tingkatkan terus kapasitas, kompetensi, dan jejaring untuk membuktikan bahwa perempuan itu mampu memajukan bangsa dan negara.
Apapun yang terjadi tidak ada alasan bagi perempuan untuk putus asa. Masih terbuka kesempatan bagi perempuan untuk mengoptimalkan keterlibatannya dalam pemerintahan dan pembangunan.(*)