Politikus Golkar Fayakhun Jalani Sidang Perdana Suap Proyek Satelit Bakamla
Kamis (16/8/2018) hari ini merupakan sidang perdana bagi Fayakhun dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa politikus Golkar, Fayakhun Andriadi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kamis (16/8/2018) hari ini merupakan sidang perdana bagi Fayakhun dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, berkas kasus Fayakhun telah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap dua pada Selasa (24/7/2018) lalu.
Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, sebanyak 28 saksi telah diperiksa.
Baca: Jenazah Kopilot Wayan Sugiarta Tiba di Rumah Duka, Isak Tangis Keluarga pun Tak Terbendung
Di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Ketua DPR Bambang Soesatyo, politikus Golkar Yorrys Raweyai dan politikus PDIP TB Hasanuddin serta sejumlah saksi lainnya.
Di kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap Rp 12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun.
Suap diterima dari Fahmi Darmawansyah yang juga Dirut PT Melati Technofo Indonesia melalui anak buahnya M Adami Okta.
Sejauh ini, dari nilai suap, Fayakhun baru mengembalikan Rp 2 miliar ke KPK.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.