Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Golkar Fayakhun Jalani Sidang Perdana Suap Proyek Satelit Bakamla

Kamis (16/8/2018)‎ hari ini merupakan sidang perdana bagi Fayakhun dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Politikus Golkar Fayakhun Jalani Sidang Perdana Suap Proyek Satelit Bakamla
Theresia Felisiani
Politikus Golkar Fayakhun Andriadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa politikus Golkar, Fayakhun Andriadi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kamis (16/8/2018)‎ hari ini merupakan sidang perdana bagi Fayakhun dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, berkas kasus Fayakhun telah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap dua pada Selasa (24/7/2018) lalu.

Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, sebanyak 28 saksi telah diperiksa.

Baca: Jenazah Kopilot Wayan Sugiarta Tiba di Rumah Duka, Isak Tangis Keluarga pun Tak Terbendung

Di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Ketua DPR Bambang Soesatyo, politikus Golkar Yorrys Raweyai dan politikus PDIP TB Hasanuddin serta sejumlah saksi lainnya.

Di kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap Rp 12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun.

Berita Rekomendasi

Suap diterima dari Fahmi Darmawansyah yang juga Dirut PT Melati Technofo Indonesia melalui anak buahnya M Adami Okta.

Sejauh ini, dari nilai suap, Fayakhun ‎baru mengembalikan Rp 2 miliar ke KPK.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas