Sosok Pengisi Jabatan Wakapolri Tunggu Usulan Wanjakti
Posisi Wakapolri masih kosong setelah Komjen Syafruddin diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menilai penunjukan jabatan Wakapolri adalah hak prerogatif Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Saat ini posisi Wakapolri masih kosong setelah Komjen Syafruddin diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kapolri bakal mengambil keputusan setelah mendapat masukan dari dewan jabatan perwira tinggi (Wanjakti) Polri dan mengkonsultasikannya dengan Presiden.
"Kami berpandangan. Ini sepenuhnya urusan internal Polri. Kita tunggu saja hasil Wanjakti. Siapapun yang ditunjuk. Pasti itu yg terbaik mendampingi Kapolri," ujar Edi di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Baca: Geram Soal Titipan Jusuf Kalla, Syafruddin: Sejak di Polri Saya tidak Pernah Dititip-titipkan
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, sesuai ketentuan untuk jabatan Wakapolri itu tergantung kepada usulan Wanjakti Polri.
"Hasil Wanjakti ini kemudian dikonsultasikan oleh Kapolri kepada Presiden. Yang pasti calon Wakapolri bisa diambil dari bintang tiga dan bisa juga dari bintang dua," jelas Edi.
Menurutnya syarat menjadi Wakapolri tentu memiliki prestasi dan kemampuan memimpin.
Kemudian syarat lainnya menurut kajian dan penelitian Lemkapi adalah sosok berintegritas, loyal terhadap tugas dan bisa bekerja sama dengan Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.