Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Dua Kepala Divisi PT PLN
Keduanya dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Batubara PLN, Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi PLN, Suwarno.
Keduanya dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca: KPK Sita Handphone Dirut PLN
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Sejauh ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.
Eni diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo untuk mengatur perusahaan Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Padahal PT PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. KPK mengendus ada peran Eni Saragih dan Menteri Sosial, Idrus Marham, serta Dirut PT. PLN, Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari perusahaan dan anak perusahaan BUMN maupun perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerja sama PLTU Riau 1.
Baik Sofyan maupun Idrus Marham sewaktu diperiksa KPK juga mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Kotjo.
Baca: Ini Kata Mendagri soal Pengganti Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI Jakarta
Sementara Sofyan juga mengaku dekat dengan Idrus dan sering melakukan pertemuan informal termasuk saat bermain golf.
Eni Saragih juga mengaku ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen aset, sehingga PT PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.