Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

102.000 Napi Terima Remisi, 2.200 Diantaranya Langsung Bebas

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana."

zoom-in 102.000 Napi Terima Remisi, 2.200 Diantaranya Langsung Bebas
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Menhkumham Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 102.976 narapidana mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-73. Dari jumlah tersebut, ada 2.220 orang napi yang dinyatakan bebas.

Remisi secara simbolis diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhkumham), Yasonna Laoly di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan," ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan tolok ukur pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. Remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas.

Baca: KBRI Washington Juga Akan Gelar Upacara Pengibaran Bendera

Di tempat yang sama, Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi bukanlah hadiah.

Menurutnya, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebaliknya, apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.

"Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis," kata Sri Puguh.

Dari 100.776 narapidana yang menerima remisi umum I, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.

Ada 2.200 orang narapidana yang langsung bebas karena menerima remisi umum II. Perinciannya, 720 orang langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang menerima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," tutur Sri Puguh.

Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 orang. Jumlah ini terdiri atas narapidana 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya 124.696 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas