Agustusan, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan
"Iya remisi untuk Pak Ahok dua bulan," ujar Ade Kusmanto saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (16/8/2018) malam.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terpidana dua tahun kasus penodaaan agama, akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi selama dua bulan dalam rangka peringatan Hari Kemeerdekaan RI, 17 Agustus.
Surat permohonan remisi untuk Ahok telah disetujui dan ditandatangani Kementerian Hukum dan HAM.
Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto menyatakan, pemberian remisi untuk Ahok dan napi lainnya akan diumumkan oleh Menkumham Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Jumat (17/8) pagi ini.
"Iya remisi untuk Pak Ahok dua bulan," ujar Ade Kusmanto saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (16/8/2018) malam.
Dia menjelaskan, remisi tersebut diberikan karena Ahok, selaku narapidana telah memenuhi syarat diajukan sebagai penerima resmisi. Satu di antaranya adalah berkelakuan baik selama berada di penjara.
Ahok sendiri selama di penjara baru sekali memperoleh remisi, yakni pada saat Natal 2017. "Iya dong. Semua yang mendapatkan remisi pasti sudah memenuhi syarat. Begitu juga Ahok," tukasnya.
Diketahui, sebelumnya Ahok melalui adiknya Fifi Lety Indra menyampaikan dirinya lebih menginginkan bebas murni atas dua tahun penjara masa hukuman kasusnya.
Menurut Ade, Ahok selaku narapidana tidak dapat menolak remisi yang diberikan. Kendati demikian, untuk bebas murni masih akan diterapkan pada tahun 2019 sesuai dengan masa hukuman dikurangi remisi-remisi yang diterima selama ini. "Dia masih sampai 2019 untuk bebas murni," lanjutnya.
Untuk permintaan bebas bersyarat dari Ahok maupun keluarga dan pengacara, masih belum diminta ke Ditjen PAS. Ade mengatakan, bebas bersyarat harus diajukan terlebih dahulu dari pihak keluarga dan terpidana sendiri. "Sampai sekarang belum ada permintaan itu ya," jelasnya.
Baca: Impor Melonjak, Defisit Neraca Dagang Indonesia Ikut Membengkak
Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan sapaan Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017, karena dianggap terbukti menistakan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 silam.
Jaksa mengesekusi vonis tersebut dengan menahan Ahok di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada hari itu juga. Namun, dengan alasan kewalahan dan kekhawatiran keamanan, akhirnya Ahok dipindahkan ke Rutan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
720 Napi Langsung Bebas
Sebanyak 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik dipastikan akan mendapatkan remisi pada peringatan 73 tahun hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Jumat (17/8) hari ini.
Sebanyak 2.220 di antaranya memperoleh Remisi Umum (RU) II atau pemotongan masa pidana sebanyak 1 hingga 3 bulan. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 720 orang di antaranya akan langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi satu bulan.
Sebanyak 382 orang lainnya menerima remisi dua bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.
Menurutnya, remisi tersebut menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar dengan rincian biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata Rp 14.700 dikalikan 8.091.870 hari yang dihemat karena remisi.
Sementara itu, sebanyak 100.776 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan masih harus menjalani sisa pidananya.
Dari 100.776 narapidana yang menerima RU I, terdapat 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, 7.691 orang menerima remisi 5 bulan, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.
Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 yang terdiri dari 177.691 narapidana dan 72.761 tahanan.
Sementara itu daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP (red-narapidana) akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," kata Utami.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Harun Sulianto mengatakan, syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana," kata Harun.
Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak penerima remisi adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 9.052 narapidana.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerangkan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai stimulus bagi narapidana untuk senantiasa menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
Menurutnya, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Tolok ukur pemberian remisi menurut Yasonna tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarakan pada perilaku mereka selama menjalani masa pidana di Lapas.
"Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," tukasnya. (tribun network/amryono prakoso)