Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hidayat: Kemendagri Offside Sebut Aher Tidak Bisa Jadi Wagub DKI

Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa nama yang diusulkan partainya untuk mengisi posisi Wagub sudah ditentukan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hidayat: Kemendagri Offside Sebut Aher Tidak Bisa Jadi Wagub DKI
Tribunnews.com
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengisi kursi wakil Gubernur Jakarta sepeninggal Sandiaga Uno masih menjadi polemik.

Sejumlah nama muncul untuk mengisi posisi tersebut diantaranya Ketua Gerindra Jakarta Muhamad Taufik, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Mantan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu dan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa nama yang diusulkan partainya untuk mengisi posisi Wagub sudah ditentukan. Namun nama tersebut masih rahasia.

"Tentu belum bisa dibocorkan sekarang, tunggu saja tanggal mainnya, tidak perlu berspekulasi dengan mengatakan inisialnya M, nanti bisa Mas, bisa Mbak, bisa Mbok, Mbah, bisa siapa saja. Mbah sabar, Mbok sabar, Mbak sabar. Mboh sabar juga boleh,” ujarnya di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Senin, (20/8/2018).

Hidayat mengatakan Kementerian dalam negeri berlebihan dengan menyebut Aher tidak bisa bisa menjadi Wagub DKI.

Kemendagri menurutnya sudah offside menyebut Aher tidak bisa turun jabatan karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur.

“Emang siapa yang mengusulkan beliau? (Aher) Itu Kemendagri aja yang kemajuan. Offside Kemendagri-nya. Tentu posisi beliau untuk yang lebih luas lagi bukan menyempit jadi Wagub,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Hidayat mengatakan proises pergantian sandiaga sebaga Wagub karena maju sebagai capres masih berporses. Proses pergantian tersebut kini berada di DPRD DKI, lalu ke Gubernurr DKI, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Menurut saya, proses di antara PKS dengan Gerindra jalan terus. Saya kira sampai hari ini komitmen masih tetap ada yaitu bahwa Gerindra akan mempersilakan PKS mengajukan cawagub dari PKS. Tunggu saja, kan tidak lama lagi. Pak Anies juga tidak minta segera,” katanya.

Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI gantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Nomor 10/2016,” kata Bahtiar.

Padahal, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas