Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Riset Setara Institute: Kepolisian Paling Sering Lakukan Pelanggaran Kebebasan Beragama

"Untuk penindakan pelanggaran, pihak kepolisian paling banyak disusul pemerintah daerah dan instansi pendidikan,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Riset Setara Institute: Kepolisian Paling Sering Lakukan Pelanggaran Kebebasan Beragama
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Peneliti Setara Institute, Halili Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasar data riset Setara Instiitute, aparat kepolisian dan pemerintah daerah menjadi aktor negara paling sering melakukan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

Pihak kepolisian melakukan 14 kali penindakan pelanggaran kebebasan beragama sepanjang satu semester 2018.




Sedang, pemerintah daerah melakukan 12 kali penindakan.

Baca: Mabes Polri Bongkar Praktik Calo SIM di Satpas Kediri, Sejumlah Perwira Polisi dan PNS Ditangkap

"Untuk penindakan pelanggaran, pihak kepolisian paling banyak disusul pemerintah daerah dan instansi pendidikan," jelas Peneliti Setara Institute, Halili Hasan di kantornya, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Kebanyakan dari tindakan kedua pihak, termasuk dalam kriminalisasi sebanyak tujuh tindakan, diskriminasi lima tindakan, dan pelarangan perayaan valentine tiga tindakan.

Serta beberapa pelanggaran lainnya.

Baca: Setara Institute: Jokowi Harusnya Tidak Perlu Khawatir dengan Serangan Isu Agama

BERITA TERKAIT

Bukan hanya aktor negara, aktor di luar negara seperti Individu dan kelompok masyarakat juga berperan serta dalam pelanggaran kebebasan beragama.

Jelas Hilali, sebanyak 25 tindakan pelanggaran KBB dilakukan oleh individu.

Sembilan lainnya, dilakukan kelompok masyarakat.

"Bahkan MUI saja melakukan sembilan tindakan pelanggaran," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas