Bolehkah Memakan Daging dari Hewan Kurban Sendiri? Ini Hukum dan Penjelasannya
Simak, berikut hukum memakan daging hewan kurban di perayaan hari Raya Idul Adha.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas memeriksa kesehatan hewan kurban di peternakan Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, Senin (13/8/2018). Kegiatan yang dilakukan tim Dinas Kelautan dan Perikanan Pemko Medan menjelang Hari Raya Idul Adha tersebut, untuk memastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
TRIBUNNEWS.COM- Hari raya Idul Adha jatuh pada Rabu (22/8/2018).
Umat muslim di seluruh dunia menyambutnya dengan suka cita.
Selain melaksanakan salat Ied, umat Islam juga bersama-sama menyembelih hewan kurban.
Hewan kurban tersebut berasal dari mereka yang mampu di mana nantinya dibagikan kepada orang-orang yang kurang mampu.
Lantas bolehkah orang yang sudah memberikan hewan kurban turut memakan daging kurban?
Dilansir TribunSolo.com dari laman konsultasisyariah.com, sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.
Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.
Berita Rekomendasi