Diperiksa sebagai Saksi, Politikus PAN Sukiman Penuhi Panggilan KPK
"Saksi Sukiman datang dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Ini merupakan penjadwalan ulang," ujarnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi XI DPR RI, Sukiman, hari ini, Selasa (21/8/2018) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun 2018.
Sebelumnya, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah dijadwalkan diperiksa pada 13 Agustus 2018 namun yang bersangkutan tidak hadir.
Baca: KPK Kembali Panggil Politikus PAN Sukiman
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Sukiman saat ini sedang diperiksa untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota komisi XI DPR).
"Saksi Sukiman datang dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan yang seharusnya diagendakan 13 Agustus 2018 lalu. Saat itu yang bersangkutan tidak bisa datang karena sedang masa reses," ungkap Febri.
Dalam pemeriksaan, kata Febri, penyidik akan mengkonfirmasi dan menggali soal hubungan Sukiman dengan dua tersangka di kasus ini, Amin Santono (AMN) dan Yaya Purnomo (YP)
"Untuk Sukiman kami klarifikasi terkait dengan pengetahuan dan hubungannya dengan tersangka AMN dan YP," tambah Febri.
Diketahui kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Terlebih dari hasil penggeledahan di kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City, penyidik menyita beragam bukti.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Baca: Bergabungnya Sejumlah Tokoh Nasional, PSI Optimis Lolos PT 4 Persen
Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin. Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.