Lima Anggota DPRD Sumut Kompak Mangkir dari Panggilan Tersangka di KPK
Febri Diansyah mengatakan hingga siang jelang sore ini. Kompak kelima tersangka belum ada yang koperatif memenuhi panggilan penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada lima tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Puji Nugroho kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Kelima tersangka itu yakni Abdul Hasan Maturidi (DHM), Rahmianna Delima Pulungan (RDP), Ferry Suando Tanuray (FST), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS) dan Washington Pane (WP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga siang jelang sore ini.
Kompak kelima tersangka belum ada yang koperatif memenuhi panggilan penyidik.
"KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi. Karena hal tersebut adalah kewajiban hukum. Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini. Ingat, sikap koperatif akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yang sedang berjalan," tegas Febri, Selasa (21/8/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Telah Menerima Pengembalian Uang Rp 4,35 Miliar
Febri menjelaskan panggilan hari ini bukanlah panggilan pertama bagi kelima tersangka. Sebelumnya Abdul Hasan Maturidi (DHM) pernah diagendakan diperiksa pada 17 Juli 2018.
Rahmianna Delima Pulungan (RDP) pernah dipanggil pada 16 Juli 2018 namun tidak hadir tanpa keterangan, Ferry Suando Tanuray (FST) dan Restu Kurniawan Sarumaha (RKS) pernah dipanggil 14 Agustus 2018 namun mangkir pemeriksaan.
"Tersangka WP (Washington Pane) merupakan salah satu pemohon praperadilam yang diajukan 4 orang tersangka ke Pengadilan Negeri Medan, yaitu: WP, ANN, MFL, SFE. Pada panggilan pemeriksaan 14 Agustus 2018, WP mengirimkan surat tidak hadir dengan alasan ada penugasan dari kantor," tutur Febri.
Febri melanjutkan meski kelima tersangka yang diagendakan tidak hadir. Ada tersangka di kasus ini, John Hugo Silalahi (JHS) hadir memenuhi penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.
Dimana seharusnya, John Hugo diperiksa pada 14 agustus 2018 namun tidak hadir dan mengirimkan ulang bersedia diperiksa hari ini, Selasa (21/8/2018).
"JHS datang dan sedang dilakukan pemeriksaan," tambah Febri.
Diketahui atas kasus ini, KPK telah mentersangkakan 38 anggota DPRD Sumut. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut masing-masing Rp 300-350 juta.
Beberapa anggota dewan yang menjadi tersangka, sudah ada yang ditahan KPK. Sebagian dari mereka ada pula yang mengembalikan uang ke rekening KPK.
Uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Prov Sumut TA 2013-2014.
Selain itu, uang suap juga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Anggota DPRD yang sudah ditahan diantaranya Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay dan Biller Pasaribu