Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Perdana, Tangan Zumi Zola Pakai Gips

Zumi tiba di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekira pukul 13.00 WIB.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jalani Sidang Perdana, Tangan Zumi Zola Pakai Gips
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Zumi Zola 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Rencananya, Zumi Zola akan diadili sebagai terdakwa untuk dua perkara yakni gratifikasi dan suap, pada Kamis (23/8).

Zumi tiba di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekira pukul 13.00 WIB.

Mantan artis sinetron itu tampak mengenakan batik motif hitam kuning.

Di tangan kirinya, tampak Zumi mengenakan perban atau gips. Ketika dikonfirmasi, Zumi enggan untuk menjelaskan perihal penggunaan gips tersebut.

"Nanti ya, Sidang. Masih sidang," ujar Zumi kepada awak media.

Setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap RAPBD Jambi senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi proyek Dinas PU-PR Provinsi Jambi senilai Rp 49 miliar rupiah selama periode 2016-2017.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui sebelumnya, Zumi Zola ditahan oleh penyidik KPK sejak  Senin (9/4/2018).

Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas