Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peserta Pemilu Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye Terancam Sanksi

DIa menjelaskan, jika keterlambatan terjadi pada saat laporan awal dana kampanye, maka keikutsertaan sebagai peserta pemilu dibatalkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peserta Pemilu Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye Terancam Sanksi
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ketua KPU RI, Arief Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta kepada peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye tepat waktu.

Menurut dia, apabila terdapat keterlambatan atau tidak diserahkan laporan, maka ada konsekuensi berupa sanksi yang dijatuhkan kepada peserta pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIa menjelaskan, jika keterlambatan terjadi pada saat laporan awal dana kampanye, maka keikutsertaan sebagai peserta pemilu dibatalkan.

Sedangkan, kata dia, kalau keterlambatan terjadi di bagian akhir atau pada saat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka keterpilihan dibatalkan.

"Ada kewajiban melaporkan dana kampanye, tidak disampaikan terancam sanksi. Makanya harus tepat waktu," ujar Arief, kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).

Untuk itu, dia mengingatkan, kepada peserta pemilu untuk berhati-hati serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hati-hati. Bukan berapa besar? Bukan darimana didapat? Bagaimana digunakan? Yang penting kewajiban kapan dilaporkan? Selain sanksi muncul karena persoalan penerimaan, tetapi juga soal ketepatan waktu," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas