Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Layangkan Surat Pencegahan Idrus Marhan ke Imigrasi

KPK telah melayangkan surat pencegahan atas nama Idrus Marham, eks menteri sosial untuk berpergian ke luar negeri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Layangkan Surat Pencegahan Idrus Marhan ke Imigrasi
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berbincang dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) pada acara Serah Terima Jabatan Menteri Sosial di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018). Idrus Marham digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita setelah mengundurkan diri dari Menteri Sosial. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan atas nama Idrus Marham, eks menteri sosial untuk berpergian ke luar negeri.

Surat permintaan ini dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan pencegahan ini dilayangkan seiringan ditetapkan Idrus sebagai tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Perasaan sudah. Saya lupa tanggalnya berapa," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (24/8/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar ini diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Baca: Ahli Hukum Pidana Sebut Idrus Marham Offside Lebih Dulu Umumkan Jadi Tersangka

Idrus ‎diduga mengetahui dan memiliki peran terkait penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Bahkan Idrus turut diduga berperan mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Berita Rekomendasi

Idrus juga ‎diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang tersebut akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Dikonfirmasi terpisah soal permintaan pencegahan Idrus, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengaku belum menerima surat tersebut.

"Belum ada surat dari KPK yang meminta pencegahan," tambah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas