Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Karimun Dipanggil KPK

‎Diketahui kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah pejabat maupun kepala daerah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati Karimun Dipanggil KPK
tribunnews batam/rachta yahya
Bupati Karimun Aunur Rafiq di pelabuhan domestik dan internasional Karimun, Kamis (7/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.

Hari ini, Senin (27/8/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada lima saksi untuk diperiksa bagi tersangka Yaya Purnomo maupun Amin Santono yang kini ditahan KPK.

"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka YP. Mereka yakni H Aunur Rafiq Bupati Karimun, Abdullah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, dan Arief Fadilah PNS pada BPK RI," ujar Febri.

Baca: Sempat Melawan, KPK Akhirnya Tangkap Musdalifah, Mantan Anggota DPRD Sumut

Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Achmad Hafiz, anggota DPR RI dan Andri Kadarisman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Amin Santono.

‎Diketahui kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah pejabat maupun kepala daerah.

Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin serta pihak swasta Ahmad Ghiast.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin, jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas