Bawaslu Minta KPU Patuhi Putusan Soal Mantan Napi Korupsi
Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward, meminta semua pihak untuk patuh terhadap putusan yang dibuat oleh panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu).
Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan yang diajukan tiga mantan koruptor di masing-masing daerah tersebut.
Ketiga mantan napi tersebut, yaitu bacaleg DPD dari Sulawesi Utara, Syahrial Damapolii, Bacaleg DPD dari Aceh, Abdullah Puteh, dan Bacaleg DPRD Toraja Utara, Joni Kornelius Tondok.
"Kami berharap kepada setiap orang patuh pada putusan pengadilan. Bawaslu bertindak sebagai quasi pengadilan sudah melaksanakan tugas dan kami minta semua pihak patuh pada putusan yang ada," ujar Fritz, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (27/8/2018).
Bawaslu dapat menjalankan tugas sebagai Badan Pengadilan Administratif Semu (Quasi Rechtspraak). Ini adalah suatu badan peradilan yang menangani perkara-perkara terlepas dari pengadilan biasa, di mana pejabat-pejabat administrasi negara memegang peranan dan para anggota badan tersebut mempunyai status sebagai hakim.
Menurut Fritz, tugas Bawaslu sudah selesai pada saat membacakan putusan. Untuk itu, dia meminta kepada KPU supaya segera menjalankan keputusan tersebut.
"Bawaslu bertindak sebagai hakim harusnya sudah selesai pada saat membacakan putusan. KPU harus segera berkewajiban melaksanakan putusan administrasi dan sengketa pemilu," kata dia.
Dia menjelaskan, Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan:
a. verifikasi partai politik peserta pemilu;
b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Pprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. penetapan Pasangan Calon
"Itu sudah diatur dalam pasal 469 UU 7 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,-red)" tambahnya.
Adanya putusan Bawaslu dan Panwaslu, tiga mantan koruptor yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal caleg DPD dan DPRD kabupaten setempat.
Namun, KPU belum menjalankan putusan Bawaslu dan Panwaslu sehingga tiga mantan koruptor ini belum bisa masuk DCS. Hal ini, karena KPU menunggu hasil judisial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Abdullah Puteh diketahui pernah menjadi tersangka kasus korupsi pembelian dua helikopter senilai Rp 12,5 miliar pada 2004 lalu. Joni Kornelius Tondok pernah melakukan korupsi saat menjadi anggota DPRD Tanpa Toraja pada 2002 lalu.