Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games

Untuk itu, Febri mengimbau agar para pejabat negara segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket Asian Games 2018.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Minta Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah anggota Pecinta Alam Nusa Layaran membentangkan bendera berukuran raksasa berlogo Asian Games 2018 di Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (5/8/2018). Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung pesta multi event olahraga terbesar se-Asia yang akan berlangsung di Indonesia pada 18 Agustus - 2 September 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya termasuk tiket Asian Games 2018.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (28/8/2018).

Baca: KPU Klarifikasi Temuan Soal Bacaleg kepada Parpol

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

KPK kata Febri, menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Febri menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku.

Untuk itu, Febri mengimbau agar para pejabat negara segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket Asian Games 2018.

Demi memudahkan pelaporan, KPK telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan dapat diakses melalui telepon seluler Android atau IOS, atau juga langsung akses ke gol.kpk.go.id melalui website.

"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," terang Febri.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi, KPK mengingatkn untuk tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas