Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Aziz Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya Hari Ini

Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Aziz Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya Hari Ini
Politisi Golkar sekaligus Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsuddin saat ditemui di Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). (Fitri Wulandari) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota DPR RI periode 2014-2019, Azis Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya dipanggil penyidik KPK hari ini, Selasa (28/8/2018).

Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain keduanya, penyidik juga akan memeriksa Yudi Sapto Pranowo Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

"Tiga saksi, dua anggota DPR dan Kasubdit akan diperiksa untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota DPR)," terang Febri.

Baca: Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin Tidak Penuhi Panggilan KPK

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi senyap yang dilakukan KPK dan terus dikembangkan ke sejumlah anggota DPR, Kepala Daerah, dan pejabat lainnya.

Atas perkara ini KPK baru menetapkan empat tersangka yakni anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin serta pihak swasta Ahmad Ghiast.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas