Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Klarifikasi Temuan Soal Bacaleg kepada Parpol

Nantinya, masukan dan tanggapan itu akan diklarifikasi kepada partai politik peserta pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Klarifikasi Temuan Soal Bacaleg kepada Parpol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) berswafoto usai mengikuti "Democracy Run" di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/3/2018). KPUD DKI Jakarta menyelenggarakan "Democracy Run" yang diikuti perwakilan dari 15 partai politik yang lolos pemilu 2019, anggota KPU dan Banwaslu serta masyarakat umum sebagai bentuk sosialisasi penyelenggaraan pemilu 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Nantinya, masukan dan tanggapan itu akan diklarifikasi kepada partai politik peserta pemilu 2019.

Adapun, waktu untuk klarifikasi itu berlangsung pada 22 Agustus-28 Agustus 2018.

"Kami kumpulkan. Kami meminta parpol buat lakukan klarifikasi," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (27/8/2018).

Baca: Aksi #2019GantiPresiden Ditolak di Sejumlah Daerah, Ini Kata Ketua Umum Golkar

Masyarakat sudah menyampaikan masukan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu.

Menurut Ilham, masukan itu berbagai macam.

Dia mencontohkan, ada laporan ijazah palsu, bacaleg pernah terjerat kasus sehingga dipenjara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, ada laporan yang tidak berhubungan dengan keabsahan syarat calon.

"Misal, dia tidak pernah datang di dapilnya. Kemudian, dia bukan orang Sukabumi padahal dapil dia Sukabumi," kata dia.

Dia menambahkan, laporan-laporan dari masyarakat itu diperbolehkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Namun, pihaknya perlu mengklarifikasi temuan dengan perwakilan parpol.

Seperti diketahui, KPU sudah mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan, pada 12 Agustus-14 Agustus 2018.

Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.

Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018.

Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Lalu, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon dibuka pada 4-10 September 2018.

Verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018. Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas