KPU Persilakan Gerakan 2019 Ganti Presiden
Dia menilai, gerakan ganti presiden itu hanya sebuah wacana di masyarakat untuk melakukan pergantian presiden pada 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan gerakan tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden bukan termasuk dalam kampanye.
Menurut dia, KPU RI tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan gerakan tersebut.
Baca: Penampilan Laudya Cynthia Bella saat Berlibur ke Yunani Kena Kritik Warganet, Ini Foto-fotonya
"Itu bukan kampanye dan itu diperbolehkan. Silakan saja," ujar Ilham, ditemui di kompleks parlemen, Selasa (28/8/2018).
Dia menilai, gerakan ganti presiden itu hanya sebuah wacana di masyarakat untuk melakukan pergantian presiden pada 2019.
Namun, dia melihat, belakangan gerakan itu menjadi dinamika dalam sistem perpolitikan.
"Kita tidak mendefisinisikan sebagai kampanye," tambahnya.
Sebelumnya, gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan. Gerakan itu juga sempat dilarang digelar oleh kepolisian di berbagai daerah.
Salah satunya, ratusan massa yang menolak acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Surabaya, Jawa Timur, sampai turun ke jalan pada Minggu pagi. Mereka mengepung Hotel Majapahit Surabaya di Jalan Tunjungan tempat Ahmad Dhani menginap.
Aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman, juga mengalami penolakan di Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018).